Dirty Vote adalah sebuah film dokumenter yang mengungkap atau membeberkan kecurangan pemilu, khususnya pemilu 2024. Sebuah film yang membuat heboh di berbagai media. Ada yang bicara soal keberanian, kehebatan, bahkan tuduhan fitnah.
Dokumenter itu berisikan 3 orang pakar hukum tata negara yang tampil silih berganti bagai sedang melakukan presentasi. Ada kalimat menarik di awal film yang dikatakan oleh salah seorang dari tiga pakar itu.
"Kita punya peranan besar dalam melahirkan seseorang bernama Jokowi."
Perlu menonton filmnya sampai habis untuk bisa memahami maksud dari kalimat itu. Kalau dikatakan film ini ditujukan untuk siapa atau punya maksud untuk menyerang siapa, maka pemahamanku mengatakan bahwa target utama serangan mereka adalah seseorang bernama Jokowi itu. Walau sebenarnya banyak orang yang diserang, disindir, dan disinggung dalam film. Bukan hanya peserta pemilu seperti capres, cawapres, ataupun caleg dan tim suksesnya. Bahkan pengawas dan penyelenggara pemilu juga, Bawaslu dan KPU.
Ramai di media mengatakan kalau film ini ditujukan untuk menjatuhkan salah satu Paslon capres-cawapres. Kalau kembali mengutip kalimat di awal tadi, perihal target utama penyerangan adalah seseorang bernama Jokowi, maka secara tidak langsung, penyerangan juga akan menjurus kepada mereka yang juga dekat dengan seseorang bernama Jokowi itu. Dan kebetulan saja dari salah satu paslon capres-cawapres itu ada anak dari seseorang bernama Jokowi itu. Jadi, bagiku tidak aneh kalau yang bersangkutan merasa ikut diserang juga. Walau sekali lagi, serangan tidak hanya ditujukan pada mereka, melainkan banyak pihak. Mereka memang diserang secara umum. Tapi tidak secara khusus.
Ada juga yang menyebutkan kalau film ini merupakan pencemaran nama baik. Kalau disimak dengan baik keseluruhan film, aku sama sekali tidak menemukan adanya tuduhan itu. Bahkan pada target utama serangan. Mereka tetap memanggil seseorang yang bernama Jokowi dengan hormat, tidak ada nada ejekan atau sebutan yang mencemari nama baik. Sama sekali tidak ada. Kecuali pada satu momen lain, yaitu sebutan, "Gibran adalah anak haram konstitusi."
Sebutan itu, apa pun kondisinya tetap terdengar tidak pantas diucapkan oleh siapa pun. Sebab perihal status sebagai anak, seorang anak tidak bisa memilih siapa orangtuanya dan siapa keluarganya. Maka kalau ingin menyebutkan adanya pencemaran nama baik, maka sebutan itu bisa dijadikan alasan untuk itu. Tapi hanya itu. Tidak ada yang lain.
Semua pakar dalam film itu menyampaikan keresahan mereka dengan baik. Menyampaikan data dengan baik. Bahkan mengedukasi publik dengan baik. Seperti soal apakah pemilu tahun ini akan satu putaran atau dua putaran. Sebelumnya aku tidak tau apa itu. Bahkan aku pun tidak menemukan penjelasannya di media apa pun (walau sebenarnya aku tidak melakukan riset apa pun, dan hanya berharap pada berita yang lewat atau melalui forum media sosial). Sampai dalam film dijelaskan kalau pemilu dapat dilakukan hanya satu putaran jika dengan syarat: kemenangan lebih dari 50% suara total.
Satu lagi yang mengatakan bahwa film itu juga edukatif adalah perihal kalimat, "Presiden juga boleh ikut kampanye." Dalam hal ini pun sama. Tidak aku temukan media yang menjelaskan tentang hal ini. Sampai aku menonton film ini dan menemukan bahwa hal itu bisa dilakukan hanya dengan syarat. Sebab katanya presiden juga makhluk politik yang berhak untuk kampanye. Maka apa yang aku pahami adalah, yang dibolehkan untuk kampanye adalah presiden sebagai makhluk politik, bukan sebagai pejabat negara. Kalau seorang pejabat negara ingin melakukan kampanye, maka mereka harus sejenak melepas status mereka sebagai pejabat negara dan beralih menjadi makhluk politik. Seperti melakukan cuti dan sebagainya. Catatan berikutnya adalah bahwa semua makhluk politik itu sama. Maka bagi pejabat negara yang sudah melepas status jabatannya, tidak diperkenankan untuk mereka memakai fasilitas yang mereka punya pada saat masih menjabat, atau tidak dibolehkan bagi mereka untuk memakai fasilitas negara.
Akhir film menjelaskan rumitnya persidangan mahkamah konstitusi perihal aturan batas usia seorang capres dan cawapres, juga tambahan masukan-masukan seperti syarat baru seseorang untuk menjadi capres dan cawapres adalah berpengalaman menjadi kepala daerah. Juga kejanggalan dalam persidangan tersebut. Dengan adanya pembahasan sidang ini apakah lantas menjadikan film ini ditujukan untuk menjatuhkan salah satu paslon, maka jawabannya adalah tidak. Sebab keduanya adalah hal yang berbeda. Dan kebetulan saja salah satu paslon "menggunakan" aturan ini. Maka wajar saja yang bersangkutan merasa sedang dijatuhkan.
Bicara soal politik dinasti, sebenarnya aku tidak keberatan untuk itu, asal dilakukan dengan cara yang jujur dan sesuai prosedur yang berlaku. Prosedur yang berlaku, bukan prosedur baru yang dibuat dadakan agar bisa berlaku saat itu juga. Aku tidak tau apakah penetapan aturan baru lantas bisa berlaku saat itu juga. Apalagi perihal aturan dalam sidang mahkamah konstitusi tersebut. Aturan syarat pencalonan capres-cawapres tentu bukanlah hal sepele. Bahkan merupakan hal sakral yang tidak bisa dilakukan secara gegabah. Dan menurutku tidak ada yang salah dalam aturan itu. Hanya saja waktu berlakunya aturan tersebut dirasa terlalu cepat. Mungkin akan lebih baik aturan tersebut mulai diberlakukan untuk pemilu berikutnya. Biar tidak terkesan tergesa-gesa dan terburu-buru. Biar bisa dikaji lebih lanjut lagi untuk membicarakan baik-buruknya.
Kembali soal politik dinasti. Presiden keempat merupakan anak dari presiden pertama. Meski keduanya terdapat hubungan darah, tapi tidak ditemukan di media mana pun yang menyatakan kalau itu adalah politik dinasti.
Sekian.
Oleh Miftahul Karim
Komentar
Posting Komentar